Bukan Hanya Aa Maung, Somasi Kepada Guru Gembul Bertambah, Ini Nama-Namanya

23 Juni 2023, 15:23 WIB
Bukan hanya Ketua LBP2 Jabar, Asep B Kurnia atau Aa Maung yang yang mensomasi Guru Gembul, tapi ada beberapa nama lagi /

 

KILASCIMAHI - Perseteruan antara Guru Gembul dengan Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar, Asep B Kurnia atau Aa Maung memasuki babak baru.

 

Usai menantang Aa Maung untuk berdiskusi terbuka, Guru Gembul kini mendapat seteru baru.

Selain Aa Maung, ada beberapa pihak lain yang menyatakan turut mensomasi Guru Gembul.

Mereka menyatakan bahwa ujaran Guru Gembul mengenai guru dibayar murah karena tidak memiliki kompetensi dinilai telah melecehkan profesi guru.

Baca Juga: Guru Gembul Tantang Aa Maung Diskusi Terbuka: Saya Di Somasi, Suratnya Mana?

Beberapa pihak yang kini turut melayangkan somasi kepada Guru Gembul adalah Iwan Hermawan (Forum Aksi Guru Indonesia),
Akhyad (Pemerhati Pendidikan),
Dwi Soebawanto  (Forum Orang Tua Siswa), Rozky Safari Rahmat (Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri) dan 226 Guru Indonesia yang ikut menandatangan Somasi.

Dalam surat somasi yang ditujukan kepada sdr Johan Riyadi alias Guru Gembul ini disebutkan bahwa ujaran Guru Gembul ini telah melecehkan dan mempermalukan tenaga profesi guru dan Universitas Pendidikan Indonesia.

Oleh karena itu, ujaran Guru Gembul ini dinilai merupakan tindakan pidana pencemaran nama baik yang diindikasi melanggar KUHP pasal 310
Bahwa perbuatan mengejek,menjelekan dan melecehkan profesi guru yang dilakukan sdr Johan Riyadi tersebut di media sosial atau yang menyebarkanya dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka kami menuntut Sdr Johan Riyadimeminta maaf atas ujaranya secara lisan dan tertulis di media sosial kepada guru-guru indonesia yang merasa dilecehkan dan Universitas Pendidikan Indonesia
Bahwa jika somasi ini diabaikan dalam waktu5 (lima ) hari sejak Somasi ini dikeluarkan,maka kami akan menyelesaikannya secara hukum.

Untuk mengetahui surat somasi ini secara lengkap, simak ulasannya dibawah ini:

Baca Juga: Pendiri Kota Cimahi Kritik Perayaan HUT Cimahi Ke-22, Asep Taryana: Tidak Ada Refleksi Banyaknya Kasus Korupsi

Kepada

SdrJohan Riyadi (Guru Gembul)

Di

Bandung

Sehubungan dengan ujaran sdr.Johan Riyadi tersebut maka kami berpandangan:
Bahwa arti kata “kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)(2002),kompetensi adalah kecakapan,mengetahui,berwenang,dan berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu. Jadi menurut SdrJohan Riyadi Guru Indonesia tidak memiliki kecakapan, mengetahui, berwenang,dan berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu.

Bahwa ujaran saudara Johan Riyadi tersebut hanya berdasarkan asumsi bukan atas dasar kajian ilmiah atau kajian data resmi yang dikeluarkan lembaga pemerintah ataul embaga legal lainnya.
Bahwa pendidikan kompetensi guru tidak hanya didapat dari Universitas Indonesia saja karena tidak semua guru lulusan UPI . Kompetensi guru tidakhanya di dapat dari LPTK sajatetapi setelah bekerja sebagai guru maka lembaga lain memberikan pengayaan untuk menambah kompetensi seperti Satuan Pendidikan ,atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru.

Guru Indonesia yang telah melalui Pendidikan/Diklat Profesi Guru sudah dinyatakan berkompetensi dengan diberikannya Sertifikat Pendidik sebagai bukti guru sudah memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional sehingga Pemerintah menghargai dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru
Bahwa tidak semua guru digaji kecil sebagai guru profesioanl yang sudah mendapatkan Setifikasi Pendidik selain mendapat gaji pokok dan tunjangan keluarga juga pendapat Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan dari Pemerintah Daerah sehingga penghasilnya beragam dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta rupiah perbulan, walaupun kita akui masih ada guru mendapatkan gaji di bawah UMR tetapi tidak bisa digeneralization semua guru berpenghasilan rendah.

Bahwa ujaran guru Indonesia dibayar murah dibanding dengan pilot dan dokter, perlu di ketahun jumlah guru Indonesia kurang lebih 4 juta orang , dengan gaji beragam Rp 1 juta-Rp 20 juta, jumlah pilot di Indonesia kurang lebih 7.150 orang  dengan gaji Rp50Juta–Rp150juta,  jumlah dokter di Indonesia kurang lebih
151.095 dengan gaji Rp 3 juta-Rp 5 Juta   dan tunjangan Rp 10 juta-Rp 15 juta.Jadi rendahnya gaji guru menurut kami dikarenakan jumlah guru   Indonesia yang terlalu banyak sehingga pemerintah tidak mampu membayar sebesar gaji pilot atau dokter.
Bahwa Ujaran Saudara Johan Riyadi tersebut dapat dikatagorika sebagai pelecehan terhadap profesi guru sehingga guru harus dilindungi sebagaimana amanat UU No 14 tahun 2005 pasal 39 ayat (4) sehingga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan Masyarakat berkewajiban melakukan perlindungan sebagaimana amanat Permendikbud No
10 tahun 2017 tetang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 3ayat (1) dan pasal3 ayat 4 huruf d yang mengatakan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud mencakup perlindungan terhadap pelecehan terhadap profesi dan dikuatkan dengan Pergub Jawa Barat no 54 tahun 2020
Bahwa perbuatan mengejek, menjelekan dan melecehkan profesi guru yang dilakukan Sdr Johan Riyadi dengan menuduh guru Indonesia tidak memiliki kompetensi karena kesalahan UPI yang tidak mengajarkan kompetensi dengan maksud di ketahui orang banyak sehingga dapat memalukan tenaga profesi guru dan Universitas Pendidikan Indonesia termasuk tindakan pidana pencemaran nama baik yang diindikasi melanggar KUHP pasal 310
Bahwa perbuatan mengejek,menjelekan dan melecehkan profesi guru yang dilakukan sdr Johan Riyadi tersebut di media sosial atau yang menyebarkanya dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka kami menuntut Sdr Johan Riyadi meminta maaf atas ujaranya secara lisan dan tertulis di media sosial kepada guru-guru indonesia yang merasa dilecehkan dan Universitas Pendidikan Indonesia
Bahwa jika somasi ini diabaikan dalam waktu5 (lima ) hari sejak Somasi ini dikeluarkan,maka kami akan menyelesaikannya secara hukum

Demikianlah peringatan/somasi ini disampaikan kepada saudaras emoga menjadi perhatian.

Bandung , 23 Juni 2023 Yang Mengajukan Somasi

Iwan Hermawan (Forum Aksi Guru Indonesia)
Akhyad (Pemerhati Pendidikan)
Dwi Soebawanto  (Forum Orang Tua Siswa)Rozky Safari Rahmat (Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri)
226 Guru Indonesia yang ikut menandatangan Somasi

Baca Juga: Aa Maung Siap Ladeni Tantangan Diskusi Terbuka Guru Gembul: Saya Tunggu Jadwalnya

Demikian ulasan mengenai somasi terhadap Guru Gembul Bertambah.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler