Baim Wong Denda 5 Miliar Usai Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham, Kenapa Ya? Ini Ulasannya

- 26 Juli 2022, 12:37 WIB
Baim Wong dikenai denda 5 miliar setelah upayanya mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham
Baim Wong dikenai denda 5 miliar setelah upayanya mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham /YouTube Baim Paula

KILASCIMAHI - Belakangan ini Baim Wong dikenai denda 5 miliar setelah upayanya mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.

Beberapa artis hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kritik langkah Baim Wong mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week tersebut.

Lantas, benarkah Baim Wong dikenai denda 5 miliar usai daftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham?

Meski demikian, Baim Wong beralasan dirinya takut didenda atas pelanggaran hak cipta jika akan membuat pagelaran busana dengan nama Citayam Fashion Week.

Baca Juga: Baim Wong Takut Didenda Saat Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ternyata Segini Denda Pelanggaran Hak Cipta

Sebenarnya, berapa sih denda jika melanggar hak cipta seperti yang dikhawatirkan Baim Wong? Sebenarnya, apa definisi dari HAKI ini?

Berikut ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network mengenai HAKI dan denda atas pelanggaran hak cipta.

Dikutip dari dik.ipb.ac.id, Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI dilindungi UU No 19 tahun 2022.

Dalam UU ini, disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x