Baim Wong Denda 5 Miliar Usai Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham, Kenapa Ya? Ini Ulasannya

- 26 Juli 2022, 12:37 WIB
Baim Wong dikenai denda 5 miliar setelah upayanya mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham
Baim Wong dikenai denda 5 miliar setelah upayanya mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham /YouTube Baim Paula

a. Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Baca Juga: Disebut Haute Couture oleh Ridwan Kamil, Inilah Arti Kata Slebew dalam Bahasa Gaul, Saat Kritik Baim Wong

Sedangkan denda atau ancaman hukuman bagi yang melanggar hak cipta lumayan cukup besar.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Demikian ulasan mengenai apa itu HAKI atau Hak Cipta dan berapa denda yang bisa dikenakan pada pelanggar hak cipta seperti yang dikhawatirkan Baim Wong terkait Citayam Fashion Week.***

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah