Baim Wong Takut Didenda Saat Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ternyata Segini Denda Pelanggaran Hak Cipta

- 26 Juli 2022, 12:10 WIB
Baim Wong mengaku alasan mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week karena takut didena
Baim Wong mengaku alasan mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week karena takut didena /Instagram Baim Wong

KILASCIMAHI - Baim Wong membuat heboh usai mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Netizen, artis hingga Ridwan Kamil mengkritik langkah Baim Wong mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week tersebut.

Meski demikian, Baim Wong beralasan dirinya takut didenda atas pelanggaran hak cipta jika akan membuat pagelaran busana dengan nama Citayam Fashion Week.

Sebenarnya, berapa sih denda jika melanggar hak cipta seperti yang dikhawatirkan Baim Wong? Sebenarnya, apa definisi dari HAKI ini?

Baca Juga: Usai Panen Hujatan, Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Maaf Ya Udah Bikin Heboh

Berikut ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network mengenai HAKI dan denda atas pelanggaran hak cipta.

Dikutip dari dik.ipb.ac.id, Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI dilindungi UU No 19 tahun 2022.

Dalam UU ini, disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.

Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x