Baim Wong Denda 5 Miliar Usai Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham, Kenapa Ya? Ini Ulasannya

- 26 Juli 2022, 12:37 WIB
Baim Wong dikenai denda 5 miliar setelah upayanya mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham
Baim Wong dikenai denda 5 miliar setelah upayanya mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham /YouTube Baim Paula

KILASCIMAHI - Belakangan ini Baim Wong dikenai denda 5 miliar setelah upayanya mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.

Beberapa artis hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kritik langkah Baim Wong mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week tersebut.

Lantas, benarkah Baim Wong dikenai denda 5 miliar usai daftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham?

Meski demikian, Baim Wong beralasan dirinya takut didenda atas pelanggaran hak cipta jika akan membuat pagelaran busana dengan nama Citayam Fashion Week.

Baca Juga: Baim Wong Takut Didenda Saat Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ternyata Segini Denda Pelanggaran Hak Cipta

Sebenarnya, berapa sih denda jika melanggar hak cipta seperti yang dikhawatirkan Baim Wong? Sebenarnya, apa definisi dari HAKI ini?

Berikut ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network mengenai HAKI dan denda atas pelanggaran hak cipta.

Dikutip dari dik.ipb.ac.id, Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI dilindungi UU No 19 tahun 2022.

Dalam UU ini, disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.

Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

Baca Juga: Heboh! Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Kok Bisa? Ini Ulasannya

Berikut ini beberapa istilah yang sering digunakan dalam hak cipta, yakni:

Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Baca Juga: Usai Panen Hujatan, Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Maaf Ya Udah Bikin Heboh

Lingkup Hak Cipta

a. Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Baca Juga: Disebut Haute Couture oleh Ridwan Kamil, Inilah Arti Kata Slebew dalam Bahasa Gaul, Saat Kritik Baim Wong

Sedangkan denda atau ancaman hukuman bagi yang melanggar hak cipta lumayan cukup besar.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Demikian ulasan mengenai apa itu HAKI atau Hak Cipta dan berapa denda yang bisa dikenakan pada pelanggar hak cipta seperti yang dikhawatirkan Baim Wong terkait Citayam Fashion Week.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah