Melalui sekolah asal:
- Pendaftaran daring: Sekolah asal (SMP/MTs) akan melakukan log in pada situs PPDB dan mengunggah data CPDB.
- Pendaftaran luring: Sekolah asal akan mengirim daftar CPDB ke cabang dinas pendidikan setempat.
Secara mandiri: Dapatkan akun PPDB dari sekolah asal/tujuan. Kemudian login dan isi data pada aplikasi PPDB. Lalu pilih jalur PPDB.
Untuk mekanisme pendaftaran melalui sekolah asal dan mandiri memiliki perbedaan, untuk lebih lengkapnya cek melalui https://ppdb.jabarprov.go.id/
Link PPDB Jabar 2023
Link PPDB Jawa Barat 2023 adalah di https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Namun, pada tahun ini ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya. CPDB juga bisa mengakses http:s.id/jabarsuperapps dengan memilih Sapawarga Android atau iOS (iPhone).
Syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023
1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya
2. Peserta didik lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
CPDB kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
Syarat usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus disabilitas dan cerdas istimewa berbakat istimewa (CIBI)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar
Syarat Dokumen Pendaftaran PPDB Jabar 2023
1. Umum
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
KTP Buku Rapor (semester 1 - 5)
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Baca Juga: Segini Kuota Jalur Prestasi Untuk PPDB SMP Kota Cimahi 2023, Ada Juga Kuota Untuk Siswa Perbatasan
2. Khusus
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
Khusus untuk CPDB SMK, terdapat persyaratan tambahan yakni surat keterangan tes buta Warna dan tes kesehatan dari puskesmas.
Jadwal PPDB Jabar 2023