Ingat! Kemdikbud Wajibkan Guru SD, SMP, SMA dan SMK Siapkan Diri Untuk Lakukan Ini, Besok, Senin 19 September

- 18 September 2022, 20:30 WIB
Kemdikbud wajibkan semua guru SD, SMP, SMA dan SMK untuk lakukan ini besok, Senin 19 September 2022. Foto: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Kemdikbud wajibkan semua guru SD, SMP, SMA dan SMK untuk lakukan ini besok, Senin 19 September 2022. Foto: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim /

KILASCIMAHI - Ingat besok, Kemdikbud wajibkan guru disemua jenjang mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK untuk melakukan ini pada Senin 19 September 2022.

Perintah ini wajib dilakukan karena berkaitan dengan proses Assesmen Nasional yang sedang dilakukan Kemdikbud Ristek.

Oleh karena itu, Kemdikbud wajibkan semua guru di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK untuk bersiap diri besok, Senin 19 September 2022.

Kemdikbud pada 6 September 2022 lalu mengeluarkan surat edaran nomor 1451/H4/SK.02.02/2022.

Baca Juga: Waduh, web sscasn.bkn.go.id Error, Bagaimana Mau Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya

Surat edaran ini berisi mengenai perpanjangan pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Dikutip dari kanal Youtube Salam Satu Data, disebutkan bahwa Kemdikbud Ristek sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran No 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tanggal 1 Agutus 2022 tentang Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar Tahun 2022.

Dalam surat ini, Kemdikbud Ristek mewajibkan
seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) untuk mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.

Survei ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil Asesmen Nasional 2022 memberikan informasi komprehensi mengenai input dan proses pembelajaran.

Survei ini dilakukan pada 1-10 Agustus 2022 untuk guru di SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat. 11-20 Agutus 2022 untuk guru SMP/SMPLB/Paket B sederajat. Dan 22-13 Agustus 2022 untuk SD/SDLB/Paket A sederajat.

Tapi hingga akhir pelaksanaan survei, tampaknya belum semua kepala satuan pendidikan dan guru yang mengisi Survei Lingkungan Belajar tersebut.

Padahal, tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran tersebut.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya kelengkapan dari data survei lingkungan belajar dalam pelaporan hasil AN atau Asesmen Nasional, maka Kemdikbud melakukan perpanjangan pengisian mulai 19 September 2022 hingga 28 September 2022.

Disebutkan, bahwa Survei Lingkungan Belajar sangat penting untuk memotret kualitas pendidikan di Indonesia apakah sudah sesuai ataukah belum.

Sehingga dalam hal ini, diperlukan kerja sama yang baik antar Kemdikbud dengan guru-guru jenjang SD, SMP, SMK, maupun SMA untuk mengisi survei lingkungan belajar dengan baik melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Mau Ikut Pendaftaran PPPK 2022 di Bulan September, Intip Gaji dan Tunjangan ASN Guru dan Non Guru Lulusan S1

Kemudian Kemdikbud meminta kepada guru dari seluruh jenjang pendidikan untuk melakukan hal berikut:

1. Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang membuat survey lingkungan belajar melalui lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.

2. Memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan guru telah mengisi survey lingkungan belajar.

3. Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian survey lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan guru.

4. Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala sekolah dan guru yang tidak mengerjakan di lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Resmi! Dari Kemdikbud, Mekanisme dan Juknis Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Klik Link Ini

Demikian informasi Kemdikbud wajibkan seluruh guru SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat untuk bersiap pada tanggal 19 September 2022.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah