Resmi! Dari Kemdikbud, Mekanisme dan Juknis Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Klik Link Ini

- 18 September 2022, 10:10 WIB
Resmi dari Kemdikbud, mekanisme dan juknis seleksi guru ASN PPPK 2022
Resmi dari Kemdikbud, mekanisme dan juknis seleksi guru ASN PPPK 2022 /tangkapan layar Kemdikbud/

KILASCIMAHI - Resmi dari Kemdikbud Ristek mengenai mekanisme dan juknis seleksi guru ASN PPPK 2022 serta jumlah formasi dan penempatan sekolah, cukup klik link dibawah ini.

Seperti diketahui, MenPAN-RB Azwar Anas telah menyerahkan surat keputusan kebutuhan ASN PPK 2022 kepada berbagai instansi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Kemdikbud pun telah membuat mekanisme dan juknis seleksi guru ASN PPPK 2022 termasuk teknis penempatan sekolah.

Tak hanya itu, dijelaskan pula mengenai jumlah formasi guru yang telah lulus passing grade 2021 dan alur penempatannya.

Baca Juga: Mau Ikut Pendaftaran PPPK 2022 di Bulan September, Intip Gaji dan Tunjangan ASN Guru dan Non Guru Lulusan S1

Dikutip dari Kanal Youtube Info ASN Guru, disebutkan bahwa seperti diketahui, KemenPAN-RB telah menetapkan kebutuhan ASN PPPK 2022 untuk instansi pemerintah hanya sebanyak 530.028 orang.

Rinciannya, 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Untuk diketahui, teknis perekrutan JF Guru dalam PPPK 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan yang digunakan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam PermenPAN-RB No 20 tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa ada prioritas penempatan PPPK JF Guru bagi kategori P1 yang telah lulus passing grade 2021 tidak perlu mengikuti tes.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x