Ingat! Kemdikbud Wajibkan Guru SD, SMP, SMA dan SMK Siapkan Diri Untuk Lakukan Ini, Besok, Senin 19 September

- 18 September 2022, 20:30 WIB
Kemdikbud wajibkan semua guru SD, SMP, SMA dan SMK untuk lakukan ini besok, Senin 19 September 2022. Foto: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Kemdikbud wajibkan semua guru SD, SMP, SMA dan SMK untuk lakukan ini besok, Senin 19 September 2022. Foto: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim /

Tapi hingga akhir pelaksanaan survei, tampaknya belum semua kepala satuan pendidikan dan guru yang mengisi Survei Lingkungan Belajar tersebut.

Padahal, tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran tersebut.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya kelengkapan dari data survei lingkungan belajar dalam pelaporan hasil AN atau Asesmen Nasional, maka Kemdikbud melakukan perpanjangan pengisian mulai 19 September 2022 hingga 28 September 2022.

Disebutkan, bahwa Survei Lingkungan Belajar sangat penting untuk memotret kualitas pendidikan di Indonesia apakah sudah sesuai ataukah belum.

Sehingga dalam hal ini, diperlukan kerja sama yang baik antar Kemdikbud dengan guru-guru jenjang SD, SMP, SMK, maupun SMA untuk mengisi survei lingkungan belajar dengan baik melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Mau Ikut Pendaftaran PPPK 2022 di Bulan September, Intip Gaji dan Tunjangan ASN Guru dan Non Guru Lulusan S1

Kemudian Kemdikbud meminta kepada guru dari seluruh jenjang pendidikan untuk melakukan hal berikut:

1. Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang membuat survey lingkungan belajar melalui lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.

2. Memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan guru telah mengisi survey lingkungan belajar.

3. Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian survey lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan guru.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah