Persyaratan Umum dan Khusus Menjadi Calon Siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023

25 Januari 2023, 07:09 WIB
Jadwal pendaftaran Polri 2023 Perwira SIPSS. Login penerimaan.polri.go.id, ada 38 jurusan S1 - S2 yang bisa daftar. /Tangkapan layar humas.polri.go.id

KILASCIMAHI - Apakah kamu salah satu calon pendaftar siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). 

Sebelum melakukan pendaftaran SIPSS ini sebaiknya kamu harus ketahui terlebih dahulu persyaratan pendaftarannya. 

Pasalnya, kelengkapan persyaratan akan menjadi kategori penilaian seleksi SIPSS

Lantas, apa saja persyaratan mendaftar menjadi calon siswa SIPSS? 

Baca Juga: SD Negeri Nyalindung 1 Ambruk Akibat Gempa Cianjur, Kepala Sekolah Patungan Sewa Lahan Untuk Kelas Darurat

Dikutip dari penerimaan.polri.go.id berikut persyaratan umum dan khusus pendaftaran seleksi SIPSS.

Adapun persyaratan umumnya sebagai berikut: 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca Juga: Update Pengumuman Seleksi Guru PPPK Untuk P1 P2 P3: Simak Jadwal Selengkapnya! 

d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun

e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca Juga: Jerome Polin Ingin Temui Nono Setelah Tahu Pemberitaan Dirinya Menang Olimpiade Matematika Internasional

Adapun persyaratan khususnya sebagai berikut:

a.) Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas

b.) Berijazah: 

1. Dokter Spesialis: 

a. Spesialis Anastesi

b. Spesialis Anak

c. Spesialis Kandungan

d. Spesialis Bedah

e. Spesialis Forensik

f. Spesialis Patologi Klinik

g. Spesialis Penyakit Dalam

Baca Juga: Bangga! Meskipun Soal Dalam Bahasa Inggris, Siswa SD Asal NTT ini Berhasil Juara 1 Kompetisi Matematika Dunia!

2. S-2 diantaranya adalah:

a. S-2 Keperawatan

b. S-2 Teknik Elektro (Data Enginering)

c. S-2 Psikologi (Profesi)

3. S-1 diantaranya adalah:

a. S-1 Kedokteran Umum (Profesi)

b. S-1 Kedokteran Gigi (Profesi)

c. S-1 Farmasi (profesi Apoteker)

d. S-1 Keperawatan (Profesi)

e. S-1 Biologi (Murni)

f. S-1 Fisika (Murni)

g. S-1 Kimia (Murni)

Baca Juga: Siswa SD Asal NTT Juara 1 Olimpiade Matematika Internasional Usai Kalahkan 7.000 Peserta dari Berbagai Negara!

h. S-1 Teknik Informatika (Programming)

i. S-1 Teknik Informatika (Jaringan)

j. S-1 Sistem Informasi (Programming)

k. S-1 Sistem Informasi (Jaringan)

l. S-1 Teknik Metalurgi

m. S-1 Teknik Industri

n. S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)

o. S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)

p. S-1 Psikologi

Baca Juga: Keren! Siswa SD NTT Berhasil Menjadi Juara 1 Dalam Kompetisi Matematika Kalahkan Ribuan Peserta 

q. S-1 Arsitektur

r. S-1 Hubungan Internasional

s. S-1 Sastra Perancis

t. S-1 Pendidikan Bahasa Perancis

u. S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia

v. S-1 Pendidikan Bahasa Arab

w. S-1 Pendidikan Bahasa Korea

x. S-1 Pendidikan Bahasa Jepang

Baca Juga: Seorang Siswa SD Asal NTT Juara 1 Kompetisi Matematika Internasional, Kalahkan Qatar Hingga Amerika Serikat!

y. S-1 Akuntansi

z. S-1 Statistika

aa. S-1 Ilmu Administrasi Negara

4. D-IV diantaranya adalah:

Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5. Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

Baca Juga: Selamat Guru PAI Non PNS Dapat Bantuan Insentif 1,5 Juta dari Kemenag, Yuk Cek Syaratnya!

c.) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0),

akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).

d.) Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. 

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Rabu, 25 Januari 2023: Saksikan Live BRI Liga 1 Rans Nusantara FC vs Bali United

e.) Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

1. Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis. 

2. Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi. 

3. Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi. 

4. Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

Baca Juga: PPPK 2022 Kemenag dan Sekolah Swasta Dibuka Sampai 6 Januari 2023: Jangan Sampai Gagal, Ini Cara Daftarnya!

f.) Adapun tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1. Pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm.

2) Wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.

g.) Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. 

h.) Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan. 

Baca Juga: Doa Memohon Keturunan (Anak) Soleh dalam Al-Qur'an, Cocok untuk Jadi Amalan Orang Tua

i.) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri. 

j.) Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.

k.) Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain. 

l.) Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga: Pasti Berhasil Dapat Cuan! Inilah 7 Cara Menggunakan Kode Promo Gojek Terbaru Hari Ini

m.) Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

a. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). 

b. Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif. 

c. Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS). 

d. Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif. 

Baca Juga: Siswa SMPN 1 Atap Suralaga Antusias mengikuti Kegiatan P5 Gaya Hidup Berkelanjutan di TPA Ijobalit LOTIM

e. Sidang menuju Rikkes II. 

f. Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif. 

g. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS). 

h. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). 

i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). 

Baca Juga: Saksikan Suami Pengganti 25 Januari 2023: Rumah Tangga Yuna dan Tomy Terancam Bubar, Ternyata Ini Alasannya!

j. Sidang penentuan kelulusan akhir.

2. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

a. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). 

b. Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif. 

c. Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini Rabu, 25 Januari 2023: Akan Tayang Cinta Alesha hingga Preman Pensiun S7

d. Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). 

e. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). 

f. Sidang penentuan kelulusan akhir.

n. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61. 

Baca Juga: Awas Hadist Palsu Seputar Puasa Rajab, Ini Penjelasan Ulama

o. Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41. 

p. Sistem perangkingan berdasarkan program studi dan secara teknis akan diinformasikan lebih lanjut.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler