Selamat Guru PAI Non PNS Dapat Bantuan Insentif 1,5 Juta dari Kemenag, Yuk Cek Syaratnya!

- 21 Desember 2022, 13:43 WIB
Selamat Guru PAI Non PNS Dapat Bantuan Insentif 1,5 Juta dari Kemenag, Yuk Cek Syaratnya!
Selamat Guru PAI Non PNS Dapat Bantuan Insentif 1,5 Juta dari Kemenag, Yuk Cek Syaratnya! /Kemenag.id/Kementerian Agama RI
KILASCIMAHI - Berikut syarat menerima bantuan insentif untuk guru PAI Non PNS yang berasal dari Kementerian Agama atau Kemenag.
 
Bantuan insentif untuk guru PAI Non PNS ini akan cair mulai tanggal 20 Desember.
 
Bantuan insentif untuk guru PAI Non PNS ini berjumlah 1,5 juta, yang bisa dicairkan melalui Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI). 
 
Namun, sebelum bantuan insentif ini cair ada sejumlah syarat untuk guru PAI Non PNS yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana tersebut.
 
Dikutip dari laman kemenag.go.id disebutkan bahwa bantuan insentif Guru PAI Non PNS ini berasal dari Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama.
 
Guru PAI Non PNS yang berhak menerima bantuan insentif Rp 1,5 juta ini merupakan guru PAI yang masih aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
''Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif,' tertulis di laman kemenag.go.id seperti dikutip kilascimahi.com, Selasa 20 Desember 2022.
 
Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
 
GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022
 
Sedangkan untuk syarat pengambilan bantuan insentif ini, Guru PAI bukan PNS harus menempuh mekanisme berikut:
 
a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;
 
b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
 
(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
 
(2) Membawa KTP ASLI;
 
Sedangkan bagi Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi Guru PAI Non PNS untuk mencairkan bantuan insentif yang diberikan oleh Kemenag.
 
Demikian informasi mengenai bantuan insentif bagi Guru PAI bukan PNS sebesar Rp 1,5 juta yang bisa dicairkan mulai 20 Desember 2022.***
 
 

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x