Kabar Gembira! Insentif 1,5 juta Untuk Guru PAI Bisa Dicairkan Sejak 20 Desember, Begini Syarat-syaratnya

- 20 Desember 2022, 22:07 WIB
insentif untuk Guru PAI non PNS bisa diterima 20 Desember 2022, begini syaratnya
insentif untuk Guru PAI non PNS bisa diterima 20 Desember 2022, begini syaratnya /Beritasolo/

KILASCIMAHI - Kabar gembira bagi para guru yang berstatus sebagai Guru PAI non PNS, akan menerima insentif sebesar 1,5 juta mulai Desember ini

Insentif bagi Guru PAI ini akan diberikan sebesar 1,5 juta dan bisa dicairkan sejak tanggal 20 Desember 2022

Namun ada beberapa syarat Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) yang bisa menerima insentif 1,5 juta dari Kemenag ini

Berikut syarat Guru PAI yang bisa menerima insentif dari Kemenag mulai 20 Desember 2022

Baca Juga: Bantuan Insentif Rp 1,5 Juta Untuk Guru PAI Bukan PNS Cair Per 20 Desember 2022 Ini Syaratnya

Dikutip dari laman kemenag.go.id disebutkan bahwa bantuan insentif Guru PAI bukan PNS ini berasal dari Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama.

Guru PAI bukan PNS yang berhak menerima bantuan insentif Rp 1,5 juta ini merupakan guru PAI yang masih aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

''Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif,' tertulis di laman kemenag.go.id seperti dikutip kilascimahi.com, Selasa 20 Desember 2022.

Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x