KILASCIMAHI - Semua Guru PAI Bukan PNS yang mengajar di TK, SD, SMP, SMA dan SMK asal memenuhi 4 syarat ini pasti dapat bantuan insentif Rp 1,5 juta.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pendidikan Islam Kementrian Agama mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru PAI bukan PNS se Indonesia.
Bantuan untuk Guru PAI bukan PNS ini sebesar Rp 250 ribu per bulan dan dibayarkan langsung selama 6 bulan menjadi Rp 1,5 juta.
Pencairan bantuam insentif bagi Guru PAI bukan PNS ini sudah dimulai sejak Selasa 20 Desember 2022.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM 2022 di Bulan Desember, Dapatkan Bansos Rp 1,2 Juta, Kapan Pencairannya?
Bantuan insentif Rp 1,5 juta ini ditujukan bagi Guru PAI bukan PNS.
Tapi, tidak semua Guru PAI bukan PNS yang akan menerima bantuan insentif Rp 1,5 juta.
Hanya Guru PAI bukan PNS yang memenuhi 4 syarat ini yang bisa mencairkan bantuan insentif Rp 1,5 juta di Bank Mandiri dan Bank Syariah Islam (BSI).
Pencairan bantuan insentif sebesar Rp 1,5 juta ini sudah mulai bisa diambil di Bank Mandiri dan BSI sejak Selasa 20 Desember 2022.
Syarat pengambilan bantuan insentif Guru PAI bukan PNS ini sebagai berikut: