Cek Syarat untuk Pengambilan Insentif Guru PAI Non PNS yang Cair Sebesar 1,5 Juta per 20 Desember 2022

- 21 Desember 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi insentif guru PAI non PNS
Ilustrasi insentif guru PAI non PNS /Pixabay/Ronny Sefria
 
KILASCIMAHI - Kabar baik bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengenai pencairan insentif yang dirilis dari data Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia.
 
Seperti diketahui bahwa Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) telah mengumumkan adanya bantuan insentif untuk guru yang khusus mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dan berstatus non PNS
 
Informasi tersebut menyatakan bahwa guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan PNS akan menerima insenstif sebesar Rp 1,5 juta dan cair mulai 20 Desember 2022 ini. 
 
Tujuan dari berlakunya suatu kebijakan pemberian insentif kepada guru PAI yakni bertujuan untuk  mensejahterahkan seta mengapresiasi kinerja para pendidik terkhusus dalam bidang PAI
 
 
Antusias dari pencairan insentif para guru yang mendidik di bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) ini tentu harus memperhatikan beberapa ketentuan persyaratannya.
 
Yang di mana pencairan dana insentif bagi Guru PAI bukan PNS ini bisa dilakukan di Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
 
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru PAI bukan PNS supaya bisa memperoleh insentif sebesar Rp 1,5 juta yakni sebagai berikut:
 
Dikutip dari laman kemenag.go.id disebutkan bahwa bantuan insentif Guru PAI bukan PNS ini berasal dari Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama.
 
 
Guru PAI bukan PNS yang berhak menerima bantuan insentif Rp 1,5 juta ini merupakan guru PAI yang masih aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 
''Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif,' tertulis di laman kemenag.go.id seperti dikutip kilascimahi.com, Selasa 20 Desember 2022.
 
Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
 
 
GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022;
 
Sedangkan untuk syarat pengambilan bantuan insentif ini, Guru PAI bukan PNS harus menempuh mekanisme berikut:
 
a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;
 
b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
 
 
(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
 
(2) Membawa KTP ASLI;
 
 
Sedangkan bagi Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
 
 
Sekian ulasan informasi mengenai persyaratan untuk pengambilan insentif guru yang cair 1,5 juta per 20 Desember 2022.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x