Ada Insentif 1,5 Juta Khusus untuk Guru PAI Non PNS Siap Dicairkan Mulai 20 Desember 2022, Cek Syaratnya!

- 21 Desember 2022, 06:36 WIB
Ada Insentif 1,5 Juta Khusus untuk Guru PAI Non PNS Siap Dicairkan Mulai 20 Desember 2022, Cek Syaratnya!
Ada Insentif 1,5 Juta Khusus untuk Guru PAI Non PNS Siap Dicairkan Mulai 20 Desember 2022, Cek Syaratnya! /GTK Kemdikbud/
KILASCIMAHI - Kabar bahagia untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ada insentif sebesar 1,5 juta rupiah siap dicairkan mulai tanggal 20 Desember 2022. 
 
Insentif 1,5 juta rupiah ini hanya khusus diberikan kepada guru PAI non PNS yang sudah resmi terdaftar namanya di Siaga Pendis dan sudah aktif. 
 
Dan untuk mendapatkan bantuan insentif 1,5 juta khusus Guru PAI ini juga harus memenuhi beberap persyaratan. Simak selengkapnya!
 
Perlu juga diketahui, pencairan dana insentif 1,5 juta untuk Guru PAI hanya bisa dicairkan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 
 
Pengecekan status apakah terdaftar sebagai penerima insentif 1,5 juta bisa di cek melalui akun Siaga Pendis masing-masing Guru PAI kategori non PNS. 
 
 
Setelah status terdaftar sebagai penerima insentif 1,5 juta melalui akun Siaga Pendis. Segera lengkapi berkas berikut ini!
 
Dikutip dari laman kemenag.go.id disebutkan bahwa bantuan insentif Guru PAI bukan PNS ini berasal dari Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama.
 
Guru PAI bukan PNS yang berhak menerima bantuan insentif Rp 1,5 juta ini merupakan guru PAI yang masih aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 
''Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif,' tertulis di laman kemenag.go.id seperti dikutip kilascimahi.com, Selasa 20 Desember 2022.
 
Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
 
GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022:
 
 
Untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan dengan cara: 
1. Login ke akun Siaga Pendis melalui laman siagapendis.com
 
2. Masukkan username dan password masing-masing
 
3. Klik pilihan bagian pojok kiri bawah 'Bantuan Guru PAI'. 
 
4. Setelah itu akan muncul apakah peserta Guru non PNS terdaftar sebagai penerima Insentif 1,5 juta atau tidak. 
 
Sedangkan untuk syarat pengambilan bantuan insentif ini, Guru PAI bukan PNS harus menempuh mekanisme berikut:
 
a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;
 
b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
 
(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
 
(2) Membawa KTP ASLI;
 
Sedangkan bagi Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
 
 
Demikian informasi terbaru terkait bantuan insentif sebesar 1,5 juta akan segera dicairkan mulai tanggal 20 Desember 2022 khusus untuk guru PAI non PNS.***

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x