PPPK 2022 Kemenag dan Sekolah Swasta Dibuka Sampai 6 Januari 2023: Jangan Sampai Gagal, Ini Cara Daftarnya!

- 26 Desember 2022, 13:04 WIB
PPPK 2022 Kemenag dan Sekolah Swasta Dibuka Sampai 6 Januari 2023: Jangan Sampai Gagal, Ini Cara Daftarnya!
PPPK 2022 Kemenag dan Sekolah Swasta Dibuka Sampai 6 Januari 2023: Jangan Sampai Gagal, Ini Cara Daftarnya! /Tangkapan layar kemenag.go.id
KILASCIMAHI - Kabar bahagia khusus honorer sekolah swasta dan di bawah naungan Kementerian Agama ( Kemenag)
 
Rekrutmen PPPK 2022 khusus tenaga honorer di sekolah swasta dan di bawah nanungan Kemenag telah di buka.
 
Pendaftaran PPPK 2022 sekolah swasta dan Kemenag telah dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023. Klik di sini untuk mendaftar!
 
Kali ini, kesempatan lebar bagi honorer di sekolah swasta dan Kemenag untuk bisa mendaftar di rekrutmen PPPK 2022. 
 
Segera klik link di sini untuk mendaftar PPPK 2022, buat honorer sekolah swasta dan Kemenag. 
 
Untuk megantisipasi terjadinya kesalahan dalam pendaftaran, baiknya menyimak tuntas penjelasan melalui artikel berikut ini! 
 
Dikutip dari website resmi Kemenag, Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali menjelaskan soal persyaratan peserta PPPK Kemenag 2022.
 
 
"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali.
 
"Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
 
Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.
 
Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
 
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. 
 
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
 
Syarat lainnya adalah, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, 
 
Pelamar juga tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
 
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.
 
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
 
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
 
Ada dua tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 
 
Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 
 
Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.
 
 
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%. 
 
Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023.
 
Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. 
 
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar sendiri. 
 
Adapun pendaftaran PPPK 2022 untuk jalur sekolah Swasta dan Kemenag, ini tidak dipungut biaya. 
 
Sehingga, pelamar diharapkan untuk lebih berhati-hati kepada oknum yang tidak bertanggung jawab, dan mengatasnamakan pihak panitia penyelenggara PPPK 2022.
 
 
Demikian ulasan dari kilascimahi terkait syarat dan ketentuan yang benar untuk mendaftar PPPK 2022 jalur sekolah swasta dan Kemenag.***

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x