KILASCIMAHI - Guru PAI bukan PNS dari semua jenjang mulai TK, SD, SMP, SMA atau SMK pasti akan memperoleh bantuan insentif Rp 1,5 juta.
Meski begitu, ada 4 syarat yang harus dimiliki Guru PAI bukan PNS jika ingin mencairkan bantuan insentif dari Direktorat Pendidikan Islam Kemenag ini.
Bantuan insentif Rp 1,5 juta bagi Guru PAI bukan PNS ini sudah bisa dicairkan sejak 20 Desember 2022
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama umumkan pencairan bantuan insentif untuk Guru PAI bukan PNS.
Baca Juga: Wow, Wajah Lionel Messi Akan Terpampang di Mata Uang Peso Argentina Pasca Juara Piala Dunia 2022
Tapi, tidak semua Guru PAI bukan PNS yang akan menerima bantuan insentif Rp 1,5 juta.
Hanya Guru PAI bukan PNS yang memenuhi 4 syarat ini yang bisa mencairkan bantuan insentif Rp 1,5 juta di Bank Mandiri dan Bank Syariah Islam (BSI).
Pencairan bantuan insentif sebesar Rp 1,5 juta ini sudah mulai bisa diambil di Bank Mandiri dan BSI sejak Selasa 20 Desember 2022.
Syarat pengambilan bantuan insentif Guru PAI bukan PNS ini sebagai berikut:
a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;