Bolehkah ASN PPPK Ikut Seleksi CPNS 2023? Ini Ketentuannya

- 25 September 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi ketentuan PPPK jika melamar dalam seleksi CPNS 2023.
Ilustrasi ketentuan PPPK jika melamar dalam seleksi CPNS 2023. /@kumhamsumsel

KILASCIMAHI - Bolehkah ASN PPPK kembali melamar dalam penerimaan CPNS 2023?

 

Apakah ASN PPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 harus resign terlebih dahulu?

Sebenarnya, bagi pelamar CPNS 2023 dan sudah lulus menjadi ASN PPPK tentu tidak dilarang jika memiliki keinginan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 ini.

Bahkan peluang untuk menjadi CPNS 2023 ini sangat besar. Pasalnya, pemerintah membuka formasi CPNS 2023 ini untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga teknis, dosen, dan hakim.

Baca Juga: Banyak Posisi Guru, Berikut Daftar Formasi Lengkap PPPK Dan CPNS 2023 Di Lombok Barat

Sehingga tidak ada yang memberatkan bagi pelamar kategori PPPK yang ingin daftar CPNS 2023 ini, asal memenuhi syarat daftar segera. Berikut syarat lengkapnya!

Seperti dikutip kilascimahi.com dari kanal Youtube marsya subiyakto, menjelaskan bahwa pelamar yang sudah menjadi PPPK boleh melamar pada CPNS 2023.

Namun yang menjadi pertanyaannya, haruskah pelamar PPPK resign terlebih dahulu baru bisa ikut seleksi CPNS 2023? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x