8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Sedangkan bagi pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK, tidak perlu resign terlebih dahulu. Artinya, boleh ikut seleksi CPNS 2023, dan jika sudah resmi lulus baru memilih untuk resign menjadi PPPK.
Baca Juga: Gara-Gara Google Maps, Seorang Pria Meninggal Dunia Secara Tragis
Demikian ulasan mengenai pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK dan ingin ikut seleksi CPNS, harus resign terlebih dahulu. ***