Bolehkah ASN PPPK Ikut Seleksi CPNS 2023? Ini Ketentuannya

- 25 September 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi ketentuan PPPK jika melamar dalam seleksi CPNS 2023.
Ilustrasi ketentuan PPPK jika melamar dalam seleksi CPNS 2023. /@kumhamsumsel

KILASCIMAHI - Bolehkah ASN PPPK kembali melamar dalam penerimaan CPNS 2023?

 

Apakah ASN PPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 harus resign terlebih dahulu?

Sebenarnya, bagi pelamar CPNS 2023 dan sudah lulus menjadi ASN PPPK tentu tidak dilarang jika memiliki keinginan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 ini.

Bahkan peluang untuk menjadi CPNS 2023 ini sangat besar. Pasalnya, pemerintah membuka formasi CPNS 2023 ini untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga teknis, dosen, dan hakim.

Baca Juga: Banyak Posisi Guru, Berikut Daftar Formasi Lengkap PPPK Dan CPNS 2023 Di Lombok Barat

Sehingga tidak ada yang memberatkan bagi pelamar kategori PPPK yang ingin daftar CPNS 2023 ini, asal memenuhi syarat daftar segera. Berikut syarat lengkapnya!

Seperti dikutip kilascimahi.com dari kanal Youtube marsya subiyakto, menjelaskan bahwa pelamar yang sudah menjadi PPPK boleh melamar pada CPNS 2023.

Namun yang menjadi pertanyaannya, haruskah pelamar PPPK resign terlebih dahulu baru bisa ikut seleksi CPNS 2023? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Banyak tenaga honorer yang lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada menjadi PPPK. Dimana banyak keutamaan yang akan didapatkan saat menjadi PNS dari pada PPPK.

Seperti isu yang beredar, menjadi PNS akan mendapatkan gaji tunjangan pensiun. Sedangkan PPPK tidak mendapat gaji tunjangan, melainkan akan diberikan insentif sekaligus.

Meski ada yang menilai hanya berbeda istilah, namun setiap pelamar khususnya bagi para guru lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada PPPK.

Oleh karena itu, meski saat ini sudah berstatus sebagai ASN PPPK tetap ingin mendaftar pada seleksi CPNS 2023.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Muhamad Ridwan selaku Kepala BKN Regional II di Surabaya menjelaskan dalam unggahan di akun twitternya, bahwa pelamar yang sudah lulus PPPK dan ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 diperbolehkan asal memenuhi syarat.

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Azwar, 26 Desember 2022 silam kepada awak media.

Namun, Azwar menegaskan terdapat profesi yang prioritaskan dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Baca Juga: Simak Selengkapnya! Ternyata Ini Penyebab Gagal Unggah Foto Pada Seleksi CPNS 2023 Yang Harus Kamu Ketahui!

Profesi yang diprioritaskan dalam pembukaan CPNS 2023 adalah hakim, jaksa, dosen hingga tenaga teknis tertentu.

Adapun di daerah-daerah lain, selain keempat formasi tersebut juga membuka formasi CPNS untuk tenaga kesehatan.

Sedangkan untung formasi guru, pemerintah tidak membukanya. Dimana formasi guru saat ini dialihkan dan segera dirampungkan menjadi ASN PPPK bukan PNS.

Adapun untuk melamar CPNS 2023, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sedangkan bagi pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK, tidak perlu resign terlebih dahulu. Artinya, boleh ikut seleksi CPNS 2023, dan jika sudah resmi lulus baru memilih untuk resign menjadi PPPK.

Baca Juga: Gara-Gara Google Maps, Seorang Pria Meninggal Dunia Secara Tragis

Demikian ulasan mengenai pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK dan ingin ikut seleksi CPNS, harus resign terlebih dahulu. ***

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah