Mau Ikut CPNS 2023? Pahami Dulu 4 Hal Dasar Ini Sebelum Daftar

- 18 September 2023, 14:00 WIB
Pahami 4 hal dasar ini sebelum ikut pendaftaran CPNS 2023
Pahami 4 hal dasar ini sebelum ikut pendaftaran CPNS 2023 /tangkap layar/Instagram.com/@peruri.digital

KILASCIMAHI - Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023, baiknya memahami beberapa hal mendasar sebelum mengikuti pendaftaran.

Untuk diketahui, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 20 September 2023. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon PPPK.

Kementerian PANRB akan membuka 572.496 formasi untuk CPNS 2023. Formasi tersebut diperuntukkan kepada 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Pada CPNS 2023, Pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Namun, sebelum Anda untuk memutuskan untuk mendaftar CPNS 2023 ada beberapa hal mendasar yang harus dipahami. Berikut ini Kilas Cimahi sajikan ulasannya dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial.

Hal dasar yang harus dipahami

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pastikan data NIK Anda ter-update di Dirjen Kependudukan Dukcapil Kemendagri. Terutamna bagi pelamar yang pindah KK, KK baru, pindah domisili dan sejenisnya.

Pelamar yang mengalami masalah dengan NIK, dapat segera menghubungi layanan pengaduan Ditjen Dukcapil di call center 1500537 atau akun sosial media Ditjen Dukcapil

2. Tidak lulus seleksi sebelumnya

Peserta yang tidak lulus pada seleksi CPNS sebelumnya, diperbolehkan mendaftar pada seleksi CPNS tahun ini. Hal tersebut juga berlaku bagi pelamar yang baru saja mengikuti seleksi PPPK.

3. Pelamar CPNS/PPPK yang mengundurkan diri

Bagi pelamar CPNS/PPPK yang sempat mengundurkan diri, BKN memberi ketentuan jika pengunduran dirinya sudah di tahap penetapan NIP, maka pelamar tersebut tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS dikarenakan sanksi yang diterapkan.

4. Buat akun di portal SSCASN

Bagi pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS 2023, diwajibkan untuk membuat akun di portal SSCASN. Portal akan dibuka saat pendaftaran.

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x