KILASCIMAHI - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, sejumlah masyarakat mulai memasang Bendera Merah Putih di gang, gapura, atau halaman rumah masing-masing.
Selain Bendera Merah Putih, masyarakat juga biasanya memasang umbul-umbul atau dekorasi lainnya yang menghiasi setiap jalan di lingkungan masing-masing.
Pemasangan Bendera Merah Putih tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada bulan Agustus.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam pemasangan Bendera Merah Putih, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati.
Baca Juga: Damkar Tasikmalaya Tuai Pujian, Usai Aksinya Selamatkan Kepala Bocah Tersangkut Kaleng
Aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih, tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memperhatikan bagaimana aturan dan cara memasang Bendera Merah Putih yang sesuai dengan undang-undang.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera: