Mau Pasang Bendera Merah Putih HUT RI Ke 78 ? Yuk Simak Aturannya Di Sini Agar Tidak Keliru

- 1 Agustus 2023, 12:00 WIB
Mau pasang Bendera Merah Putih HUT RI  ke-78? Yuk simak  di sini aturannya agar tidak keliru
Mau pasang Bendera Merah Putih HUT RI ke-78? Yuk simak di sini aturannya agar tidak keliru /ilustrasi Bendera Merah Putih/Freepik/ rawpixel/

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Tak hanya aturan, pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan terkait Bendera Merah Putih sebagai berikut:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai.

2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah