Mau Pasang Bendera Merah Putih HUT RI Ke 78 ? Yuk Simak Aturannya Di Sini Agar Tidak Keliru

- 1 Agustus 2023, 12:00 WIB
Mau pasang Bendera Merah Putih HUT RI  ke-78? Yuk simak  di sini aturannya agar tidak keliru
Mau pasang Bendera Merah Putih HUT RI ke-78? Yuk simak di sini aturannya agar tidak keliru /ilustrasi Bendera Merah Putih/Freepik/ rawpixel/

4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Demikian ulasan mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan peraturan undang-undang.

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah