4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Demikian ulasan mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan peraturan undang-undang.