Baca Juga: Resep Es Cappucino Cincau Gula Aren, Cocok Jadi Minuman Pelepas Dahaga di Bulan Puasa
Selain itu, Ida juga meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajarannya untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023, bagi para buruh/pekerja di perusahaan.
"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tegas Ida Fauziyah.
Seandainya terdapat perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja akan dikenai berbagai sanksi, adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:
1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis
2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait
3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha
4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha
Demikian ulasan terkait pengumuman surat edaran Menaker terkait pencairan THR 2023, semoga bermanfaat.***