Baca Juga: Jadwal Tayang Film Mangkujiwo 2 di Bioskop Mataram Hari ini Jumat 27 Januari 2023
Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan desa yang tidak memiliki keluarga miskin, yang masuk ataupun terdaftar dalam desil di atas. Apakah ada kriteria lain, yang diatur dalam Permenkeu tersebut?
Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ] disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4].
Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.
Baca Juga: Apa Saja Soal-soal Seleksi CPNS 2023? Berikut Bocoran Kisi-kisi nya
Nah jadi sudah jelas ya bahwa BLT Dana Desa 2023 ini akan dialihkan menjadi Bantuan Dana pengentasan Kemiskinan ekstrem di Desa
Untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam salah satu penerima Dana bantuan pengentasan miskin ekstrem ini silahkan hubungi staff Desa masing-masing
Kabarnya untuk BLT Dana Desa 2023 ini para penerima akan mendapatkan jumlah bantuan yang lebih besar dari penerima sebelumnya