BLT Dana Desa 2023 Dialihkan Jadi Bantuan Dana Penuntasan Miskin Ekstrem. Begini Penjelasannya

- 27 Januari 2023, 18:52 WIB
informasi terkait BLT Dana Desa 2023
informasi terkait BLT Dana Desa 2023 /ANTARA/Irsan Mulyadi/

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Mangkujiwo 2 di Bioskop Mataram Hari ini Jumat 27 Januari 2023

Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan desa yang tidak memiliki keluarga miskin, yang masuk ataupun terdaftar dalam desil di atas. Apakah ada kriteria lain, yang diatur dalam Permenkeu tersebut?

Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ] disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4].

Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru! Jangan Klik Link Pesan WhatsApp Berisi Undangan dari Nomor yang Tak Dikenal

Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

  1. Kehilangan mata pencaharian,
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Baca Juga: Apa Saja Soal-soal Seleksi CPNS 2023? Berikut Bocoran Kisi-kisi nya

Nah jadi sudah jelas ya bahwa BLT Dana Desa 2023 ini akan dialihkan menjadi Bantuan Dana pengentasan Kemiskinan ekstrem di Desa

Untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam salah satu penerima Dana bantuan pengentasan miskin ekstrem ini silahkan hubungi staff Desa masing-masing

Kabarnya untuk BLT Dana Desa 2023 ini para penerima akan mendapatkan jumlah bantuan yang lebih besar dari penerima sebelumnya

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x