November 2022 Berkah, Pemilik KTP dengan Katagori Ini Bakal Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

- 1 November 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi - Pemilik KTP dengan kategori ini bakal dapat bantuan sosial dari Pemerintah
Ilustrasi - Pemilik KTP dengan kategori ini bakal dapat bantuan sosial dari Pemerintah /PEXELS/Ahsanjaya


KILASCIMAHI - Informasi yang menggembirakan di awal bulan November 2022, pemilik KTP dengan kategori ini bakal dapat bantuan sosial dari Pemerintah.

Pemerintah memberikan bantuan sosial yang dibagi menjadi beberapa kategori

Dimana KTP dengan kategori berikut akan mendapatkan beberapa bantuan sosial dari Pemerintah.

Apa saja bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah? yuk simak ulasan berikut.
 
Baca Juga: Dampak Wabah PMK, Warga Indonesia Dicegat Masuk Australia, Alasannya Karena Bawa Rendang?

Berikut kilascimahi.com sajikan katagori KTP yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, dilansir dari kanal Youtube Lisvika channel.

Nah teman-teman di bulan Oktober kemarin kita sudah mengetahui bersama, bahwasanya sudah banyak bantuan sosial yang juga dicairkan oleh pemerintah.

Tujuannya tentu untuk meringankan beban masyarakat Indonesia yang memenuhi kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tentunya di bulan November ini bantuan sosial tersebut masih berlanjut.

Orang yang berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut harus memenuhi kategori ataupun persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pastinya orang-orang tersebut harus sudah memiliki KTP.

Ada 7 bantuan sosial yang siap dicairkan pemerintah di bulan November ini, antara lain:

Pertama, bagi orang-orang yang memiliki KTP dan terdaftar sebagai peserta kartu prakerja yang sudah dinyatakan lolos dan sudah menyelesaikan pelatihan pertama.

Untuk teman-teman yang sudah dinyatakan lolos pada pra kerja gelombang 47.
 
Baca Juga: Peringatan Nasional dan Internasional Bulan November, Apa Saja Hari penting itu? Wajib Catat Tanggalnya

Jangan lupa untuk segera membeli pelatihan pertama agar segera mendapatkan jadwal insentif.

Kedua, katagori orang dengan KTP terdaftar di DTKS dan juga masih memiliki TV analog.

Kalian akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa set top box gratis.

Dengan adanya informasi bahwasanya pada tanggal 2 November nanti itu sudah akan dimulai penghentian total untuk siaran TV analog.

Jadi dari Kominfo akan memberikan STB gratis dan tentu pembagiannya tidak merata ya

Tergantung pakah kalian memenuhi kategori atau syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam pembagiannya akan langsung dibagikan oleh petugas-petugas terkait.

Ketiga, pemilik KTP yang terdaftar di DTKS dan juga terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap keempat dan BPNT.

Jika teman-teman terdaftar sebagai penerima PKH tahap keempat tentu pencairan dana bantuan PKH-nya juga akan cair segera sesuai dengan komponen yang dimiliki.
 
Baca Juga: Segera dibuka! Pendaftaran ASN PPPK 2022, Ini Berkas yang Harus Kamu Siapkan!

Dan pencairannya tentu akan dikirim langsung ke KKS-nya masing-masing.

Untuk bantuan BPNT ini senilai Rp200 ribu dapat digunakan untuk pembelian sembako di warung setempat.

Keempat, untuk pemilik KTP berikutnya yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari
pemerintah pada bulan November ini adalah teman-teman yang sudah memiliki KTP dan juga terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Maka kalian akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji senilai Rp600.000.

Tentu teman-teman bekerja memiliki gaji maksimal 3.500.000 per bulan.

Gaji ini atau nominal gaji juga disesuaikan dengan upah minimal daerah masing-masing.

Kelima, untuk orang sudah memiliki KTP dan juga memiliki anak yang terdaftar sebagai penerima bantuan program Indonesia pinter anak sekolah.

Dengan rincian untuk tingkat SD sederajat akan mendapatkan bantuan senilai Rp450.000,

Tingkat SMP sederajat akan mendapatkan bantuan Rp750.000,

Dan untuk tingkat SMA sederajat akan mendapatkan bantuan senilai 1 juta rupiah.

Keenam, orang memiliki KTP tinggal di DKI Jakarta dan memiliki anak yang masih sekolah.
 
Baca Juga: Fakta Seputar CPNS Honorer ASN PPPK 2022, yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar

Maka akan mendapatkan pencairan dana bantuan sosial KJP plus untuk peserta didik tingkat SD, SMP ataupun SMA.

Ketujuh, orang yang memiliki KTP dan bekerja sebagai ojek online transportasi umum, nelayan ataupun UMKM.

Di mana kalian akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dengan anggaran dua persen dari pemerintah daerah.

Untuk proses pencairannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Nah itu dia terkait tentang pemilik KTP dengan kategori tertentu akan mendapatkan bantuan sosial tunai ataupun non tunai dari pemerintah selama bulan November Tahun 2022.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x