KILASCIMAHI- Dampak wabah PMK, turis asal Indonesia dikabarkan ditolak masuk ke Australia karena ditemukan membawa daging dibagasinya.
Wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan yang terjadi pada bulan April 2022 lalu berdampak terhadap warga Indonesia yang akan masuk ke Australia.
Wabah PMK tersebut menjadi kekhawatiran bagi Australia sehingga pemerintah negara ini sangat memperketat regulasi guna menjaga agar wabah tersebut tidak masuk ke Negara mereka
Saking ketatnya regulasi guna mencegah menularnya wabah PMK ini, tidak hanya daging yang dilarang Australia namun unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran
Bahkan warga negara Australia sendiri yang berlibur ke Bali dilarang membawa alas kakinya masuk ke Australia.
Turis asal Indonesia yang tidak diketahui namanya tersebut mengakui pada awalnya tidak mendapatkan kendala selama perjalanan.
Akan tetapi, ketika sampai di bandara turis Indonesia tersebut dideportasi dan dikenai denda sebesar 2.664 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp41.5 juta.
Terjadinya deportasi tersebut bukanlah tanpa alasan.
Pertama, turis tersebut tidak mendeklarasikan barang bawaannya.
Pada bagian pertanyaan "apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia"
Turis tersebut menjawab "tidak", sedangkan ketika diperiksa bagasinya ditemukan daging seberat 6 Kg.
Dilansir dari Reuters.con petugas biosekuriti Australia mengatakan bahwa turis tersebut kedapatan membawa 6 kilogram (kg) daging.
Diantaranya 3.1 kg daging bebek, 1.4 kg rendang sapi, lebih dari 500 gram daging beku dan 900 gram daging ayam.
Selain dideportasi dan dikenakan denda, turis tersebut juga terancam visanya akan dibekukan selama 3 tahun.
"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan pelancong ini telah terkena hukuman terberat yang kami miliki," kata Watt, Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia.
***