Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!

- 28 Oktober 2022, 13:50 WIB
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik! /


KILASCIMAHI - Di era perkembangan teknologi saat ini, polisi memberlakukan larangan tilang manual dan instruksikan tilang elektronik.


Larangan polisi melakukan tilang manual merupakan sebuah langkah positif untuk mengurangi tindakan oknum polisi yang berpotensi melakukan pungutan liar (pungli).

Larangan polisi melakukan tilang manual diintruksikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.


Intruksi tilang elektronik tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Gercep! Dalam Satu Hari Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi


Poin lima pada surat telegram tersebut menuliskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile.


Pada tanggal 21 Oktober 2022 Kapolri kembali menegaskan instruksi tersebut kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).


Menanggapi instruksi Polri tersebut, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana menilai bahwa instruksi tersebut akan berjalan efektif, jika dilaksanakan dengan baik.


"Saya pikir ini akan efektif jika terlaksana dengan baik," kata Fickar, dikutip kilascimahi.com yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Oktober 2022: Abimana dan Nino Ribut di Kantor Polisi!


Fickar juga berpendapat instruksi tersebut akan berjalan bila Polri berani menindak tegas oknum polisi yang masih menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x