Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!

- 28 Oktober 2022, 13:50 WIB
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik! /


"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melalukan denda damai di jalanan," ujar Fickar lagi.


Perlu diketahui, tilang elektronik ini mulai diperkenalkan kepada Masyarakat Indonesia pada bulan November 2018 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya).


Cara kerja tilang elektonik adalah dengan menggunakan kamera ETLE yang bisa menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.


Seperti misalnya pelanggaran ganjil-genap, marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara dan berbagai pelanggaran lainnya

Baca Juga: Viral Tiktok! Gamon, Bahasa Gaul Buat Kamu yang Susah Melupakan si Dia. Emang Apa Artinya?


Selain itu, kamera ETLE juga dapat mengidentifikasi dan menganalisis jenis kendaraan, nomor registrasi kendaraan melalui foto atau video dari nomor plat kendaraan.


Data-data kendaraan yang melanggar akan dikirim kepada petugas kepolisian untuk diverifikasi.

Selanjutnya petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas sesuai dengan plat nomor kendaraan.


Jadi, pelanggar di jalan akan mendapat surat tilang ke alamat yang tertera pada surat kendaraan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Oktober 2022: Mama Rosa Izin Belum Bisa Memenuhi Panggilan Polisi


"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, yang dikutip kilascimahi.com yang dilansir dari ANTARA.

Demikian ulasan mengenai Kapolri yang memberlakukan larangan Polisi melakukan tilang manual, begini cara kerja tilang elektronik!

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah