Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!

- 28 Oktober 2022, 13:50 WIB
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik! /


KILASCIMAHI - Di era perkembangan teknologi saat ini, polisi memberlakukan larangan tilang manual dan instruksikan tilang elektronik.


Larangan polisi melakukan tilang manual merupakan sebuah langkah positif untuk mengurangi tindakan oknum polisi yang berpotensi melakukan pungutan liar (pungli).

Larangan polisi melakukan tilang manual diintruksikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.


Intruksi tilang elektronik tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Gercep! Dalam Satu Hari Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi


Poin lima pada surat telegram tersebut menuliskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile.


Pada tanggal 21 Oktober 2022 Kapolri kembali menegaskan instruksi tersebut kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).


Menanggapi instruksi Polri tersebut, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana menilai bahwa instruksi tersebut akan berjalan efektif, jika dilaksanakan dengan baik.


"Saya pikir ini akan efektif jika terlaksana dengan baik," kata Fickar, dikutip kilascimahi.com yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Oktober 2022: Abimana dan Nino Ribut di Kantor Polisi!


Fickar juga berpendapat instruksi tersebut akan berjalan bila Polri berani menindak tegas oknum polisi yang masih menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.


"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melalukan denda damai di jalanan," ujar Fickar lagi.


Perlu diketahui, tilang elektronik ini mulai diperkenalkan kepada Masyarakat Indonesia pada bulan November 2018 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya).


Cara kerja tilang elektonik adalah dengan menggunakan kamera ETLE yang bisa menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.


Seperti misalnya pelanggaran ganjil-genap, marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara dan berbagai pelanggaran lainnya

Baca Juga: Viral Tiktok! Gamon, Bahasa Gaul Buat Kamu yang Susah Melupakan si Dia. Emang Apa Artinya?


Selain itu, kamera ETLE juga dapat mengidentifikasi dan menganalisis jenis kendaraan, nomor registrasi kendaraan melalui foto atau video dari nomor plat kendaraan.


Data-data kendaraan yang melanggar akan dikirim kepada petugas kepolisian untuk diverifikasi.

Selanjutnya petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas sesuai dengan plat nomor kendaraan.


Jadi, pelanggar di jalan akan mendapat surat tilang ke alamat yang tertera pada surat kendaraan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Oktober 2022: Mama Rosa Izin Belum Bisa Memenuhi Panggilan Polisi


"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, yang dikutip kilascimahi.com yang dilansir dari ANTARA.

Demikian ulasan mengenai Kapolri yang memberlakukan larangan Polisi melakukan tilang manual, begini cara kerja tilang elektronik!

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah