Atas peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan 6 tersangka, yaitu:
1. Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB
2. Saudara AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. Saudara SS selaku Security Officer
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5. Saudara H, Danki 3 Brimobb Polda Jatim
6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Sigit dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.
Tidak ada sepakbola seharga nyawa manusia, gas air mata yang ditembakkan kini justru mengalirkan air mata jutaan rakyat Indonesia. Tragedi Kanjuruhan adalah puncak dari tradisi buruk penyelenggaraan sepakbola di Indonesia.
Itulah cerita Yohanes Prasetyo tentang Tragedi Kanjuruhan Malang di tengah upayanya menyelamatkan sesamanya dengan turun ke lapangan memohon bantuan aparat untuk tak tembakkan gas air mata.