Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

- 13 September 2022, 11:25 WIB
Pemerintah buka lowongan pendaftaran PPPK 2022, ini besaran gaji dan tunjangan PPPK guru dan non guru
Pemerintah buka lowongan pendaftaran PPPK 2022, ini besaran gaji dan tunjangan PPPK guru dan non guru /sscasn.go.id

30 – 32 tahun : Rp 4.723.300

32 tahun : Rp 4.872.000

Seperti dijelaskan sebelumnya, sama seperti ASN lainnya, PPPK juga memperoleh tambahan pendapatan berupa tunjangan.

Besaran tunjangan PPPK

Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp 296.650.

Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Akan Dibuka, Ini Kategori Guru Honorer dan Umum Yang Diprioritaskan Ikut Seleksi

2. Tunjangan anak

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah