Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

- 13 September 2022, 11:25 WIB
Pemerintah buka lowongan pendaftaran PPPK 2022, ini besaran gaji dan tunjangan PPPK guru dan non guru
Pemerintah buka lowongan pendaftaran PPPK 2022, ini besaran gaji dan tunjangan PPPK guru dan non guru /sscasn.go.id

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan anak yang didapat adalah Rp 59.330 per anak.

Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat dengan ketentuan anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.

3. Tunjangan pangan/beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Demikian ulasan mengenai lowongan pendaftaran PPPK dan besaran gaji PPPK bagi guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain lulusan S1.

Untuk informasi lainnya, ketik kata kunci PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah