Baca Juga: Ini Penampakan Mata Uang Rupiah Baru Emisi 2022 Yang Dikeluarkan BI, Kapan Bisa Mulai Ditukar?
Dalam penjelasannya, Bank Indonesia menyebut bahwa semua jenis uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Sepanjang belum ada keputusan resmi untuk pencabutan dan penarikan dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Disebutkan dalam UU Mata Uang bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
"Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," jelas BI.
Masyarakat pun sudah mulai bisa melakukan penukaran uang baru emisi 2022 ini, sambil masih tetap bisa mempergunakan uang lama emisi 2016.
Demikian ulasan mengenai nasib uang pecahan lama setelah Bank Indonesia rilis uang baru rupiah emisi 2022.***