Begini Nasib Pecahan Uang Lama Setelah Bank Indonesia Rilis Mata Uang Baru 2022, Ini Ulasannya

- 18 Agustus 2022, 16:10 WIB
Nasib pecahan uang lama setelah Bank Indonesia rilis mata uang baru 2022
Nasib pecahan uang lama setelah Bank Indonesia rilis mata uang baru 2022 //instagram @bank_indonesia/

KILASCIMAHI - Begini nasib pecahan uang lama setelah Bank Indonesia rilis mata uang baru 2022 pada 17 Agustus 2022, simak ulasannya.

Seperti kita ketahui uang baru ini terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000 sampai pecahan Rp100 ribu.

Namun beberapa pecahan uang baru 2022 yang dikeluarkan Bank Indonesia ini memiliki kemiripan dengan pecahan uang tahun 2016.

Kesamaannya pada pola penampilan gambar di bagian depan dan belakang.

Baca Juga: Begini Sosok Tokoh Pahlawan Pada Pecahan Uang Rupiah Kertas Emisi 2022, Yuk Kenali Siapa Saja

Sama seperti uang emisi tahun 2016, bagian depan mata uang emisi tahun 2022 menampilkan gambar delapan pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia, mulai dari gambar tarian, pemandangan alam dan flora pada bagian belakang.

Dikutip dari laman resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan," tertulis di laman resmi BI seperti dikutip KilasCimahi.com, Kamis 18 Agustus 2022.

Lalu, bagaimana dengan nasib uang lama? Apakah tidak akan berlaku?

Baca Juga: Ini Penampakan Mata Uang Rupiah Baru Emisi 2022 Yang Dikeluarkan BI, Kapan Bisa Mulai Ditukar?

Dalam penjelasannya, Bank Indonesia menyebut bahwa semua jenis uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Sepanjang belum ada keputusan resmi untuk pencabutan dan penarikan dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Disebutkan dalam UU Mata Uang bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

"Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," jelas BI.

Masyarakat pun sudah mulai bisa melakukan penukaran uang baru emisi 2022 ini, sambil masih tetap bisa mempergunakan uang lama emisi 2016.

Baca Juga: Bank Indonesia atau BI Rilis Mata Uang Baru Emisi 2022, Netizen: Rp 20 Ribu Ngga Akan Ketuker Di Tukang Sayur

Demikian ulasan mengenai nasib uang pecahan lama setelah Bank Indonesia rilis uang baru rupiah emisi 2022.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah