Kiamat Internet Indonesia Akan Terjadi Setelah WhatsApp, Instagram dan Google Diblokir Pemerintah

- 19 Juli 2022, 15:49 WIB
Kiamat internet Indonesia diprediksi akan terjadi saat WhatsApp, Instagram hingga Google dan puluhan platform digital diblokir pemerintah
Kiamat internet Indonesia diprediksi akan terjadi saat WhatsApp, Instagram hingga Google dan puluhan platform digital diblokir pemerintah /Tangkapan layar kominfu.com/

KILASCIMAHI - Kiamat internet Indonesia diperkirakan akan terjadi setelah WhatsApp, Instagram hingga Google dan puluhan platform digital lain diblokir massal oleh pemerintah.

Bahkan, sebuah situs online berbahasa Inggris melakukan hitung mundur terjadinya kiamat internet di Indonesia.

WhatsApp, Instagram hingga Google terancam diblokir pemerintah lantaran belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

20 Juli 2022 merupakan batas akhir pendaftaran PSE bagi platform dan aplikasi internet ini yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan WhatsApp, Facebook dan Instagram Belum Daftar PSE dan Terancam Diblokir, Simak Ulasannya

Jika pada 21 Juli 2022 nanti terjadi pemblokiran massal puluhan platform digital ini, bukan hal yang tidak mungkin jika dampaknya disebut sebagai kiamat internet di Indonesia.

Sejak lama, berbagai platform digital ini sudah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia.

Pemanfaatan berbagai platform untuk aktivitas personal maupun profesional tampaknya sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

Sebut saja Google. Platform yang satu ini, dengan berbagai fiturnya seperti google maps, gmail hingga google drive telah menjadi bagian dari aktivitas harian.

Termasuk WhatsApp, Facebook dan Instagram yang merupakan plarform untuk mengirim pesan hingga menggali informasi, eksistensi hingga ekonomi.

Hilangnya akses pada sejumlah aplikasi tersebut berpotensi membuat berbagai aktivitas masyarakat terganggu, mulai dari kesulitan berkomunikasi hingga mengganggu pekerjaan yang bergantung pada aplikasi-aplikasi ini.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pun membuat situs hitung mundur kiamat internet (Internet Apocalypse Countdown) dengan alamat kominfu.com.

Baca Juga: Bahaya, Ini Dampak Pemblokiran WhatsApp Oleh Pemerintah Dalam 3 Hari kedepan

Mulai dari hari, jam, menit, hingga detik tertera dengan ukuran besar di situs tersebut sebagai penanda kapan kiamat internet di Indonesia akan dimulai.

"Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang 'penyedia layanan online' termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur," tutur keterangan di situs tersebut, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

Tidak hanya memperlihatkan waktu hitung mundur, situs itu juga menampilkan komentar netizen di Twitter mengenai ancaman pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut.

Ada juga petisi berjudul 'Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021' sebagai bentuk penolakan kebijakan Pemerintah tersebut.

Bagi yang ingin melihat langsung situs hitung mundur kiamat internet di Indonesia tersebut, bisa melalui link ini.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi.

Hanya tersisa 1 hari bagi Kominfo untuk memblokir sejumlah aplikasi yang tidak juga mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Kominfo pun meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Pejabat BPN Cimahi Sertifikatkan Tanah Negara Bekas Aset BLBI Menjadi Milik Perorangan dalam Program PTSL

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ungkapnya.

Demikian ulasan mengenai kiamat internet di Indonesia yang akan terjadi jika WhatsApp, Instagram hingga Google dan puluhan platform digital diblokir pemerintah karena tidak mendaftar sebagai PSE pada 20 Juli 2022 nanti.***

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah