KILASCIMAHI - Pemerintah buat aturan yang sangat tegas atas penindakan orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap mereka.
Hal ini dijelaskan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Pemerintah dan DPR berencana akan mengesahkan Rancangan KUHP pada bulan Juli 2022 mendatang.
Telah disampaikan dalam salah satu pasal yang didalam RKUHP ini telah disorot karena berisi mengenai ancaman pada masyarakat yang telah menghina Pemerintah.
Seperti dikutip KilasCimahi.com dari Pikiran-Rakyat.com melalui situs Reformasi KUHP pada Kamis 16 Juni 2022, bahwa aturan tersebut telah disampaikan dari Pasal 240 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".
Selain itu, hukuman bagi masyarakat yang menghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui sosial media.