Tulisan ini sudah ditampilkan dalam artikel berjudul RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun
Tulisan ini sudah ditampilkan dalam artikel berjudul RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun
Editor: Intan Augustine Aida Suphi