Hati-hati, Masyarakat Bisa Dipenjara 4 Tahun Apabila Menghina Pemerintah di Sosial Media, Begini Isi RKUHP

- 16 Juni 2022, 12:44 WIB
Hati-hati, masyarakat bisa dipenjara 4 tahun karena menghina pemerintah, begini isi KUHP
Hati-hati, masyarakat bisa dipenjara 4 tahun karena menghina pemerintah, begini isi KUHP /pixabay.com

Tulisan ini sudah ditampilkan dalam artikel berjudul RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah