Hati-hati, Masyarakat Bisa Dipenjara 4 Tahun Apabila Menghina Pemerintah di Sosial Media, Begini Isi RKUHP

- 16 Juni 2022, 12:44 WIB
Hati-hati, masyarakat bisa dipenjara 4 tahun karena menghina pemerintah, begini isi KUHP
Hati-hati, masyarakat bisa dipenjara 4 tahun karena menghina pemerintah, begini isi KUHP /pixabay.com

KILASCIMAHI - Pemerintah buat aturan yang sangat tegas atas penindakan orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal ini dijelaskan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Pemerintah dan DPR berencana akan mengesahkan Rancangan KUHP pada bulan Juli 2022 mendatang.

Telah disampaikan dalam salah satu pasal yang didalam RKUHP ini telah disorot karena berisi mengenai ancaman pada masyarakat yang telah menghina Pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Pemberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji 2022, Download Link PDF, Lengkap Embarkasi Se-Indonesia

Seperti dikutip KilasCimahi.com dari Pikiran-Rakyat.com melalui situs Reformasi KUHP pada Kamis 16 Juni 2022, bahwa aturan tersebut telah disampaikan dari Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Selain itu, hukuman bagi masyarakat yang menghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui sosial media.

Menghina Pemerintah akan dipenjara selama 4 tahun bila penghinaan itu dilakukan melalui sosial media atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum.

Baca Juga: Tega, Seorang Pengunjung Wanita Mal Minta Cleaning Service Bersihkan Sepatunya, Netizen: Sopan Santun Hilang

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Atalia Praratya dan Keluarga Cium Jenazah Eril Sebagai Momen Terakhir Sebelum Pemakaman

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com).***

Tulisan ini sudah ditampilkan dalam artikel berjudul RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x