Simak Cara Membuat Kartu Nikah Digital yang Bisa Dilakukan Pengantin Baru Maupun Pengantin Lama

- 3 Juni 2022, 12:36 WIB
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama /Kementerian Agama

KILASCIMAHI - Berikut inilah cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan oleh pengantin baru.

Saat ini, kartu nikah digital juga sudah bisa dibuatkan oleh pengantin baru.

Bagi pengantin lama bisa juga dibuatkan kartu nikah digital dari sekarang.

Diketahui sejak bulan Agustus 2021, kartu nikah digital sudah bisa dibuatkan untuk pasangan suami istri sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film The Doll 3 Bioskop XXI Semarang Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022

Karena kartu nikah digital sendiri tidak menggantikan buku nikah, oleh karena itu buku nikah tetap dibuat sebagai tanda bukti bahwa pernikahan sudah terjadi dalam hukum.

Sementara kartu nikah digital dibuat dengan maksud untuk memudahkan masyarakat membawa identitas pernikahan berbasis teknologi kemana-mana layaknya KTP.

Seperti dikutip dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada 27 Mei 2022, dengan adanya kartu nikah digital ini memiliki beberapa tujuan seperti, juga memudahkan pasangan bepergian dan dapat disimpan di smartphone.

Selain itu, dengan adanya kartu nikah digital juga bisa memudahkan pengecekan secara online karena dalam kartu nikah digital terdapat barcode yang berisikan data suami dan istri mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akad nikah, hingga lokasi KUA.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film KKN di Desa Penari Bioskop XXI Bandung Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x