Lantas bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama:
Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah
Kedua, data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
Ketiga, kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
2. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru:
Pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/
Kedua, calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif
Baca Juga: Lokasi Asli KKN Desa Penari Dikenal Lokasi yang Tidak Aman Bagi Pengunjung, Simak Penjelasannya
Ketiga, setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email