Simak Cara Membuat Kartu Nikah Digital yang Bisa Dilakukan Pengantin Baru Maupun Pengantin Lama

- 3 Juni 2022, 12:36 WIB
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama /Kementerian Agama

Keempat, sebelumnya pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Lalu apakah pembuatan kartu nikah digital ini berbayar?

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Bu Cinta Ucapkan Salam Perpisahan Pada Anak Sulung Ridwan Kamil, Eril: Mamah Pulang Dulu Yaa

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian cara membuat kartu nikah digital yang bisa dibuat oleh pengantin baru atau pengantin lama secara gratis.***

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah