"Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperedaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota," terang BPOM.
Baca Juga: Dinan Nurfajrina Saksikan Aset Milik Suaminya, Tersangka Binary Option Doni Salmanan Di Sita Polisi
"Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," imbuhnya.