Cek Status Bansos PKH Disini Sekarang, Penerima Akan Dapat Notifikasinya Secara Langsung

- 10 Maret 2022, 10:38 WIB
Foto penerima Bansos PKH senilai Rp3 juta, simak cara jitu mendapatkannya
Foto penerima Bansos PKH senilai Rp3 juta, simak cara jitu mendapatkannya /Instagram @kemensosri/

KILASCIMAHI – Cek statusnya sekarang, apakah Anda sudah masuk sebagai penerima Bansos PKH atau belum dan sudah cair melalui link yang disediakan oleh Kemensos.

Untuk mengetahui  apakah Anda telah masuk sebagai penerima Bansos PKH atau belum, jika sudah akan mendapatkan dana bantuan nya langsung dan cair.

Jika nantinya sejumlah penerima telah mendapatkan status masuk sebagai penerima Bansos PKH yang sudah cair maka akan muncul notifikasi yang akan diberikan dalam laman tersebut.

Sebelumnya, Anda lakukan cek status penerima Bansos PKH, maka lebih dari itu Anda siapkan beberapa hal seperti HP yang sudah terhubung dengan internet dan identitas seperti KTP/KK.

Baca Juga: Asyik Balita Dapat BLT Nih, Kapan Cairnya? Berikut Jadwal dan Daftar Nama Penerima Bansos PKH di Link Resmi

Jika data diri Anda sudah disiapkan, maka Anda dapat melakukan cara cek status penerima Bantuan PKH dengan cara dibawah ini:

- Buka link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih Provinsi

- Pilih Kota

- Pilih Kecamatan

- Tulis nama lengkap yang sesuai dengan KTP

- Kemudian Isi Kode verifikasi

- Lalu klik ‘Cek Data’

Baca Juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Milik Tersangka Penipuan Binary Option, Affiliator Indra Kenz Yang Disita Polisi

Lalu akan muncul pesan atau notifkasi yang memberitahu Anda apakah nama identitas yang diisikan dalam laman tersebut telah masuk sebagai penerima Bansos PKH atau belum.

Proses dalam percepatan penyaluran bantuan dalam program PKH yang dilakukan oleh pemerintah bahwa proses penyaluran kepada penerima bansos tahap ke 1 telah dicairkan.

Jika masyarakat mendapatkan status sebagai penerima Bansos PKH dapat mengambil sejumlah dana bantuan di berbagai bank yang menjadi penyalur.

Berbagai tempat atau bank yang dapat digunakan untuk ambil dana bantuan PKH ini sendiri seperti yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu yang masuk dalam Himbara seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Dinilai Media Asing Lebih Dukung Rusia Dibanding Ukraina, Kenapa Ya?

Untuk melakukan ambil dana bantuan PKH di sejumlah bank tersebut, maka sejumlah penerima harus memastikan telah melengkapi sejumlah berkas seperti KTP, KK, dan Surat Undangan.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara cek status penerima bantuan PKH yang dapat dilakukan secara online.***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah