Mau Dapat Rezeki Kaget PKH Rp 3 Juta Cair Maret, Lapor WA Kemensos Jika Tak Dapat Dana Bansos

- 10 Maret 2022, 06:49 WIB
Cara mendaftarkan sebagai penerima bansos PKH 2022 di online agar mendapat Rp 3 juta, begini penjelasannya
Cara mendaftarkan sebagai penerima bansos PKH 2022 di online agar mendapat Rp 3 juta, begini penjelasannya /Antara/Rivan Awal Lingga

KILASCIMAHI - Mau dapat rezeki kaget PKH Rp 3 juta cair di Maret 2022 usai input NIK KTP ke sini. Lapor ke WhatsApp Kemensos jika tak dapat dana bansos dari pemerintah.

Program Keluarga Harapan merupakan program dana bansos dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin bebas dari jerat kemiskinan.

Penyaluran dana bansos untuk program PKH tahun 2022 ini ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga penerima manfaat, dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun

PKH 2022 cair sebanyak 4 kali dalam setahun, artinya pencairan dilakukan tiap per 3 bulan. Dana bansos ini bisa dicairkan lewat kantor pos.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Kapan Cair? Berikut Cek Daftar Nama Penerima di Link Kemensos, Perlu Tunjukkan KTP

Dikutip dari BeritaDIY.com. disebutkan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemensos, 1 keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan bansos PKH sebesar Rp10,8 juta.

Adapun kriteria penerima bansos PKH, antara lain anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lanjut usia.

Berikut rincian bantuan BST PKH:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Asumsi mendapat Rp 10,8 juta tersebut yakni berasal dari persyaratan dalam 1 keluarga, hanya 4 orang saja yang mendapatkan BLT PKH dari Kemensos.

Baca Juga: Simak, Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH 2022 di Online Agar Dapat Bantuan Sebesar Rp 3 Juta

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x