Rp 154,8 Triliun dana Bansos Dibayar Melalui Pajak, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

- 9 Maret 2022, 15:00 WIB
Rp 154,8 Triliun dana Bansos dibayar melalui pajak, ini kata Menkeu Sri Mulyani. Foto: seorang warga tengah difoto oleh petugas kantor pos setelah menerima dana bansos BPNT 2022
Rp 154,8 Triliun dana Bansos dibayar melalui pajak, ini kata Menkeu Sri Mulyani. Foto: seorang warga tengah difoto oleh petugas kantor pos setelah menerima dana bansos BPNT 2022 /Riffa Anggadhitya/KilasCimahi.com

KILASCIMAHI - Alokasi dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak Covid 19 pada 2022 sebesar Rp 154,8 Triliun dibayar melalui pajak.

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau bagi masyarakat yang mampu dan kaya untuk segera membayar pajak supaya bisa ikut membiayai dana bansos.

Dana pajak yang terkumpul ini digunakan salah satunya untuk membiayai dana bansos yang disebar ke berbagai program untuk masyarakat tidak mampu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pajak yang dikumpulkan negara memiliki prinsip gotong royong untuk membantu saat negara sedang sulit.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Kapan Cair? Berikut Cek Daftar Nama Penerima di Link Kemensos, Perlu Tunjukkan KTP

"Pajak adalah sistem gotong royong. Yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak. Yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak," kata Sri Muyani di acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pejabat negara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, baru-baru ini.

‌Hingga saat ini, kata Sri Mulyadi, penerimaan negara terbesar berasal dari setoran pajak .

Sebab itu, kata dia, pajak harus dikelola dan didesain secara adil sehingga masyarakat mampu memiliki kewajiban membayar pajak lebih tinggi.

Sementara itu, masyarakat ekonomi rendah membayar pajak lebih kecil. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak, justru mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Dari data Kementrian sosial, alokasi Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM); Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM; Kartu Prakerja untuk 2,9 juta peserta; Dukungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); BLT Desa.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Kantor Pos Ujungberung dari Pagi hingga Malam, Antri Dana Bansos BPNT

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah