KILASCIMAHI - Naik pesawat, Kereta Api atau Kapal Laut tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR jika sudah di vaksinasi lengkap.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut para pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR selama sudah vaksinasi lengkap dua kali.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Maret 2022.
Dikutip dari PMJNews, Luhut mengatakan, aturan baru mengenai tidak perlu rapid tes antigen dan PCR selama sudah dua kali di vaksin untuk pelaku perjalanan domestik ini akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian dan lembaga terkait.
"Ini diatur dalam edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," ucapnya.
Menurut Luhut, kebijakan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Dia mengatakan saat ini sebaran kasus Covid-19 sudah menurun drastis. Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali
"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," tukasnya.
Namun, lanjut Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia.