Jaksa Agung: Supaya Proses Hukum Cepat, Pelaku Korupsi Dibawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara

- 29 Januari 2022, 13:00 WIB
Potret Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Potret Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/

KILASCIMAHI - Supaya proses hukum bisa berjalan cepat dan efisien, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara namun cukup kembalikan aset negara yang dikorupsi saja.

Imbauan ini telah disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran agar proses hukum yang dilakukan bisa berjalan cepat. Sehingga, keuangan negara yang dirugikan senilai di bawah Rp50 juta bisa segera dikembalikan.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," Jaksa Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip KilasCimahi.com dari Antara pada Jumat 28 Januari 2022.

Imbauan ini disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Buka Kaos Tahanan Kejaksaan di Persidangan, Jaksa Agung Sampai Menangis, Kenapa Ya?

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," ujar Burhanuddin. 

Menurut dia, dasar yuridis dalam memberikan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu merumuskan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Dalam penjelasan pasal tersebut, keadaan tertentu maksudnya yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Ketua Umum GMBI Ditangkap Polisi, Buntut Aksi Ricuh di Polda Jabar

Sebelumnya, Burhanuddin juga mengungkapkan hukuman mati bagi koruptor tidak berlaku bagi bencana non-alam seperti pandemik COVID-19. Menurutnya hal itu sesuai dengan norma Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x