Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan

- 12 Januari 2022, 11:30 WIB
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan: yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan: yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum //Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming/galamedianews.com/Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming

KILASCIMAHI - Pelaporan terhadap dua anak Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan pro kontra.

Gibran Rakabuming Raka dan Kaerang Pangarep dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas dugaan KKN.

Beberapa pengamat politik seperti Rocky Gerung menilai tindakan Ubedilah telah mewakili keresahan publik.

Baca Juga: DIlaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming: Kalau aku salah, cekelen (tangkap) aku detik ini juga

Tapi, ada pula yang menilai tindakan Ubedilah ini dianggap tidak memahami hukum pidana.

Seperti dilansir dari galamedianews.com dalam artikel berjudul , Politisi PDIP, Ruhut Sitompul membela dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ruhut, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tidak memahami hukum pidana.

“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @ruhutsitompul Selasa, 11 Januari 2022.

Lebih jauh, Ruhut mengingatkan konsekuensi pelapor, yakni bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.

“Dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA,” pungkasnya membela.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x